JAKARTA, iNews.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menilai pengajuan praperadilan yang dilakukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah berkas perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi dilimpahkan ke pengadilan dapat menjadi preseden berbahaya dalam sistem peradilan pidana. Dia menilai terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Rivai menjelaskan, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan kembali mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan pada 27 Juli 2026. Dengan demikian, menurut dia, saat Dokter Tifa mengajukan praperadilan pada 3 Agustus 2026, perkara tersebut telah masuk tahap persidangan dan bahkan jadwal sidang telah ditetapkan.
"Sejak 27 Juli jaksa sudah memperbaiki dakwaan dan sudah mendaftarkan kembali, artinya di 27 Juli barang ini sudah ada di persidangan, lalu Bu Tifa mengajukan praper per 3 Agustus, artinya praper diajukan manakala berkas sudah dalam persidangan, bahkan sudah menetapkan juga hari sidang," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk "Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!" yang tayang di iNews, Kamis (6/8/2026).
Dia menilai, pengajuan praperadilan dalam kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf G KUHAP.
"Sementara di Pasal 163 ayat (1) huruf G itu jelas, praper hanya dimungkinkan secara berulang di tahapan penyidikan dan penuntutan jaksa, di luar itu tidak bisa dilakukan," ujarnya.