Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

Rizky Agustian
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)

Menurut Rivai, praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan KUHAP jika dibenarkan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas terhadap penanganan perkara pidana.

"Sehingga kalau ini dilakukan, selain juga bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang ada, ini praktik yang menurut saya harus menjadi perhatian seluruh stakeholder yang membangun KUHAP," katanya.

Rivai mengingatkan, apabila praperadilan tetap diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan dapat tertunda hingga melampaui batas waktu penahanan terdakwa oleh pengadilan.

"Karena kita bayangkan kalau ini bisa menjadi preseden, ini nanti perkara-perkara kejahatan extraordinary atau kejahatan-kejahatan berat lainnya yang biasanya dalam masa penahanan, itu mereka bisa bebas demi hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan berada di tangan pengadilan dengan masa waktu maksimal 90 hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

19 jam lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

2 hari lalu

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel

8 hari lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal