Menurut Rivai, praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan KUHAP jika dibenarkan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas terhadap penanganan perkara pidana.
"Sehingga kalau ini dilakukan, selain juga bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang ada, ini praktik yang menurut saya harus menjadi perhatian seluruh stakeholder yang membangun KUHAP," katanya.
Rivai mengingatkan, apabila praperadilan tetap diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan dapat tertunda hingga melampaui batas waktu penahanan terdakwa oleh pengadilan.
"Karena kita bayangkan kalau ini bisa menjadi preseden, ini nanti perkara-perkara kejahatan extraordinary atau kejahatan-kejahatan berat lainnya yang biasanya dalam masa penahanan, itu mereka bisa bebas demi hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan berada di tangan pengadilan dengan masa waktu maksimal 90 hari.