Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

Rizky Agustian
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)

"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 30 ditambah 60, 90 hari. Jadi persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan, karena masa penahanan," katanya.

Sebagai ilustrasi, Rivai menyinggung perkara Roy Suryo yang menurutnya mengalami penundaan persidangan karena proses praperadilan.

"Bayangkan kalau dilakukan praperadilan-praperadilan sementara barang ini sudah di pengadilan, seperti kasus Pak Roy lah, sebulan lebih nih persidangan enggak masuk," ujarnya.

Dia menilai jika rangkaian praperadilan Roy Suryo memakan waktu sekitar 1,5 bulan, penyelesaian pokok perkara akan sulit dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

"Akibatnya apa? Setelah praperadilan-praperadilan selesai 1,5 bulan, baru masuk pokok perkara. 1,5 bulan itu enggak bakal selesai persidangan (pokok), rata-rata 2-3 bulan. Akibatnya apa? Bisa bebas demi hukum pelaku-pelaku kejahatan berat, manakala ini bisa dijadikan preseden," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

19 jam lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

2 hari lalu

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel

8 hari lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal