Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, terdapat penyelundupan pasal. 

"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025). 

Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya. 

"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Eksklusif! Ketum Joman Tampilkan Ijazah Asli Jokowi Beserta Data Forensik Digital

Nasional
2 hari lalu

KPU Solo Buka Suara soal Heboh Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan

Nasional
1 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal