Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, terdapat penyelundupan pasal. 

"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025). 

Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya. 

"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Eksklusif! Ketum Joman Tampilkan Ijazah Asli Jokowi Beserta Data Forensik Digital

Nasional
2 bulan lalu

KPU Solo Buka Suara soal Heboh Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan

Nasional
2 jam lalu

Budhius Piliang Muncul usai Disomasi Demokrat, Beri Pengakuan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal