Pengacara Minta Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat Pemohon, dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ujar Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

Ari menjelaskan permintaan menghadirkan Tom Lembong karena membutuhkan keterangan kliennya sebagai pemohon. Tom Lembong yang mengetahui peristiwa impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi, kami sangat membutuhkan keterangannya, karena nanti dalam persidangan saksi dan bukti kami butuh keterangan dari pemohon principal," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

16 jam lalu

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

19 jam lalu

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

2 hari lalu

Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal