Pengacara Minta Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun mengatakan kehadiran Tom Lembong merupakan tanggung jawab tim kuasa hukum. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum harus berkoordinasi dengan Kejagung RI.

Hakim menyebutkan, pengadilan tidak dalam kapasitas untuk menghadirkan pemohon. 

"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal