Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Jonathan Simanjuntak
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - PengacaraNadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. Hal tersebut karena vonis Ibam belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terikat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Ari menambahkan, putusan terhadap Nadiem masih sangat mungkin berbeda. Bahkan, pihaknya optimistis kliennya dapat diputus bebas.

"Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas," ucapnya.

Ari menilai, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal tersebut tidak akan bertentangan dengan putusan terhadap Ibam. Menurutnya, putusan bebas itu justru bisa dijadikan bahan tambahan bagi Ibam dalam upaya hukum banding.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui, Jaksa: Sesuai Fakta, Akan Dipertanggungjawabkan di Hari Pembalasan!

57 tahun lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal