Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Jonathan Simanjuntak
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Lalu kalau ada pertanyaan apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak. Justru tidak ada pertentangan. Dengan putusan Nadim nanti insyaallah bisa bebas, maka itu bisa dijadikan bahan buat IBAM untuk melakukan banding," tuturnya.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir mengatakan, majelis hakim seharusnya membebaskan Nadiem apabila melihat seluruh aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materil dalam perkara tersebut.

"Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas, kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadim dengan kemahalan Chromebook," kata Dodi.

Sebagai informasi, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem juga dituntut pidana denda Rp1 miliar serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.

Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui, Jaksa: Sesuai Fakta, Akan Dipertanggungjawabkan di Hari Pembalasan!

57 tahun lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal