Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulan eksepsi pihak kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucapnya.

DIa juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan hak terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk
merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.

"Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal