Pengacara Pastikan Dhani Kooperatif

Richard Andika Sasamu
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. (Foto: Sindonews)

Penetapan Dhani sebagai tersangka juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya, betul," ujar Argo.

Pendiri BTP Network, Jack Lapian melaporkan Dhani ke polisi soal kicauannya di Twitter pada Kamis, 9 November 2017 malam. Jack Lapian tetap melaporkan Dhani meski yang bersangkutan telah meminta maaf sehari sesudah dirinya berkicau atau pada Senin, 6 Maret 2017.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

5 hari lalu

Duh! Ahmad Dhani Nyaris Telat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 gegara Ini

7 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

28 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal