JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membenarkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dhani dianggap telah melontarkan ucapan kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ali Lubis menyebutkan, pemimpin Grup Band Dewa 19 itu juga telah menerima surat panggilan dari kepolisian. Sebelumnya beredar surat pemanggilan dari kepolisian perihal pemeriksaan Ahmad Dhani.
"Iya benar, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," ujar Ali Lubis kepada iNews.id ketika dihubungi, Selasa (28/11/2017).
Terkait pemanggilan tersebut, Lubis mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum. Dhani diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Kamis, 30 November 2017 pukul 13.00 WIB.
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum," kata Lubis.