Pengacara: Putusan Baiq Nuril Atas Dasar Alat Bukti Cacat Hukum

Felldy Aslya Utama
Terpidana perkara UU ITE Baiq Nuril Maknun (kanan). (Fto: iNews/dok).

JAKARTA, iNews.id, – Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya. Putusan itu didasari dengan alat bukti yang cacat hukum.

Menurut Aziz, bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dmerupakan bukti elektronik yang tidak sah, cacat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan, kata dia, hakim menjadikan rekaman pembicaraan antara Nuril dan Muslim yang saat itu Kepala SMAN 7 Mataram sebagai barang bukti untuk menyatakan Nuril bersalah. Padahal, rekaman yang ditunjukkan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya itu sudah berubah.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam persidangan. Mereka mengaku ada bagian yang dihilangkan dalam rekaman tersebut.

Kuasa hukum Baiq Nuril menggelar konferensi pers menyikapi putusan PK MA di Jakarta, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Seleb
18 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal