Pengacara: Putusan Baiq Nuril Atas Dasar Alat Bukti Cacat Hukum

Felldy Aslya Utama
Terpidana perkara UU ITE Baiq Nuril Maknun (kanan). (Fto: iNews/dok).

JAKARTA, iNews.id, – Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya. Putusan itu didasari dengan alat bukti yang cacat hukum.

Menurut Aziz, bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dmerupakan bukti elektronik yang tidak sah, cacat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan, kata dia, hakim menjadikan rekaman pembicaraan antara Nuril dan Muslim yang saat itu Kepala SMAN 7 Mataram sebagai barang bukti untuk menyatakan Nuril bersalah. Padahal, rekaman yang ditunjukkan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya itu sudah berubah.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam persidangan. Mereka mengaku ada bagian yang dihilangkan dalam rekaman tersebut.

Kuasa hukum Baiq Nuril menggelar konferensi pers menyikapi putusan PK MA di Jakarta, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
22 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
22 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
30 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal