Dalam perkara BLBI ini sudah ada satu orang yang kini duduk di kursi terdakwa yakni mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung. Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim, karena telah menerbitkan SKL BLBI.
Pada 12 April 2004, Syafrudin dan Itjih menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir. Dengan akta itu, Sjamsul disebut telah selesai menuntaskan kewajibannya.
Atas perbutan tersebut Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke empat alamat. Tiga alamat di Singapura, satu alamat di Indonesia.
Tiga alamat di Singapura tersebut yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte Ltd. Sedangkan di Indonesia, surat pemberitahun dimulainya penyidikan ditujukan di rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.