Pengacara Ragukan KPK Telah Panggil Sjamsul Nursalim

Ilma De Sabrini
Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, – Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kliennya. Hingga saat ini belum ada keterangan yang menunjukkan Sjamsul telah dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya saat ini berada di Singapura. Dirinya telah mengecek surat panggilan itu melalui Kedutaan Besar Singapura.

"Soal panggilan (ke Sjamsul), siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan-panggilan itu memang dilakukan secara patut sesuai ketentuan UU kita? Karena, jangan lupa bahwa ada proses hukum yang harus diikuti," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Maqdir mengeklaim, Sjamsul merupakan sosok taat hukum. Kendati demikian, jika menerima surat panggilan pun dirinya tidak dapat memastikan apakah kliennya akan datang atau tidak ke Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi.

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. KPK menduga mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bak Indonesia (BLBI).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal