JAKARTA, iNews.id - PengacaraRoy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi menilai keterangan ahli hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, justru menguntungkan pihaknya dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Gafur mengatakan, meski ahli tersebut dihadirkan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon, pendapat yang disampaikan justru memperkuat dalil yang diajukan pihak pemohon.
"Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi, pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," kata Gafur kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Gafur menambahkan, pendapat ahli didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Karena itu, dia meyakini hakim praperadilan akan mencermati seluruh argumentasi yang disampaikan, termasuk terkait hak seseorang untuk mengajukan ganti rugi apabila penangkapan dan penahanannya tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP yang baru.
"Artinya, permohonan praperadilan ini memang mengikuti ketentuan Pasal 173 KUHAP berlaku. Kemudian, ahli tadi menyatakan perhitungan nilai ganti kerugian itu didasarkan pada PT 92 tahun 2015, yaitu plafonnya adalah minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta, kami menyandarkannya pada itu, yaitu materilnya Rp106 juta, hanya lebih 6 juta, kemudian imaterilnya juga Rp100 juta, tidak melebihi apa yang ditentukan hukum negara," ujarnya.