Dia menyebut, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya juga menyatakan pemohon dapat mengajukan ganti rugi immateriil. Menurut Gafur, pendapat tersebut justru melemahkan argumentasi hukum yang dibangun pihak termohon dalam jawaban maupun duplik.
"Kami melihat arah mata angin dari pembuktian hari ini sudah lebih menguntungkan kami, tinggal bagaimana hakim secara hati nurani, dengan independensinya, prinsip imparsialitasnya, merangkai semua dalil yang kami bangun pada saat surat permohonan praperadilan, replik, termasuk jawaban dan duplik serta ahli yang kami hadirkan dan ahli termohon," ucapnya.
Gafur berharap hakim praperadilan menemukan titik terang terkait nilai ganti rugi dalam gugatan yang diajukan kliennya tersebut.
"Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," tuturnya.