JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Aktivis Ma'ruf Bajammal menyinggung proses hukum yang menjadikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan demo ricuh akhir Agustus. Menurutnya, ada yang melanggar konsep sebuah negara hukum.
Menurut Ma'ruf proses gelar perkara Delpedro dilakukan sangat tergesa-gesa. Lalu, hakim dinilai hanya melakukan pengecekan sesuai formalitas tanpa melakukan prosedur yang seharusnya dilakukan.
"Kita memang melihat ada gelar perkara itu, tapi faktanya terkesan tergesa-gesa karena gelar perkara dilakukan dalam masa yang relatif singkat antara pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ma'ruf dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (5/11/2025).