Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

Achmad Al Fiqri
Politisi PDIP Guntur Romli. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli merespons pernyataan Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.

Guntur menilai, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal, bukan sekadar membatalkan dokumen tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat berlaku surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu menyatakan "tidak sah dan batal" bukan "membatalkan" atau "dibatalkan", istilah pertama kalau pakai latin "ex tunc", berlaku retroaktif, mundur ke belakang. Sejak Suket itu diterbitkan tahun 2019. Kalau yang kedua, istilahnya ex nunc, berlaku prospektif, ke depan," ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Guntur menilai, Rullyandi berupaya membelokkan isu dan substansi putusan MA. Dia menegaskan, putusan tersebut berlaku retroaktif sejak surat keterangan itu diterbitkan.

"PH Gibran itu mau membelokkan isu saja. Sudah jelas-jelas putusan MA itu "tidak sah dan batal" ex tunc berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak Suket itu diterbitkan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

5 jam lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

5 jam lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

7 jam lalu

Golkar Respons MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Urusan Hukum Selesai, Selanjutnya Babak Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal