JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persyaratan pendidikan memang harus dipenuhi pejabat.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Menurut dia, putusan MA tersebut memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disorot dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga perkara tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Wapres Gibran.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka dan konstitusional,” katanya.