Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

Achmad Al Fiqri
Politisi PDIP Guntur Romli. (Foto: Nur Khabibi)

Menurutnya, putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya.

"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucapnya.

"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

5 jam lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

5 jam lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

7 jam lalu

Golkar Respons MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Urusan Hukum Selesai, Selanjutnya Babak Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal