Adapun sampai saat ini, Nadiem juga disebut belum menerima kabar terbaru terkait penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri," kata Dody.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," tuturnya.
Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus itu diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan segera disidang.
Sementara itu, KPK juga melakukan penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikburistek. KPK sempat menyebut calon tersangka dalam perkara ini hampir sama dengan mereka yang ditetapkan tersangka di Kejagung.