Pengacara Terdakwa Kasus BTS Kominfo Bawa Tumpukan 1,8 Juta Dolar AS ke Kejagung, Ini Penampakannya

Irfan Ma'ruf
Pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan yaitu Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejagung, Kamis (13/7/2023) sambil membawa tumpukan uang 1,8 juta dolar AS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan yaitu Maqdir Ismail memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Dia datang sambil membawa tumpukan uang. 

Dia membawa dua tumpuk mata uang asing senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar yang dibawa oleh dua asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya. 

Maqdir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan pada pukul 10.20 WIB dengan dua mobil yang membawa uang senilai Rp27 miliar tersebut. Uang tersebut awalnya berada di dalam koper kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asistennya. 

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023). 

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

7 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

12 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

15 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal