Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate

Arie Dwi Satrio
Eksepsi terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Kominfo mengungkap adanya indikasi ancaman Johnny G Plate terkait proyek tersebut. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsi, terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak Simanjuntak yang diwakili kuasa hukum mengungkap adanya indikasi ancaman dari mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Galumbang Menak semula menjelaskan pertemuan kliennya dengan Johnny G Plate dan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Pertemuan tersebut membahas rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.

"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Pembahasan soal rencana proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut, lanjutnya, berlanjut di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Maqdir, Galumbang sempat mengingatkan kepada Johnny Plate dan Anang Achmad Latif bahwa rencana proyek tersebut sulit terpenuhi. 

Namun, kata Maqdir, Johnny tetap ingin melanjutkan rencana proyek tersebut. Bahkan, merujuk eksepsi Galumbang, Johnny Plate sempat mengindikasikan adanya ancaman jika proyek tidak dilanjutkan.

Johnny, dalam eksepsi tersebut, mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) kepada pelaku industri telekomunikasi.

"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaraan atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," kata Maqdir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

3 hari lalu

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Ditunda, Penyebabnya Mengejutkan!

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal