Pengacara Tom Lembong Datangi PN Jaksel, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Dia datang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ari.

Tim pengacara menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Pengacara meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Ari menyebut, keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Tim akan terus berjuang memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
10 jam lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
11 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal