Pengacara Tom Lembong Datangi PN Jaksel, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: MPI)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong pun langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
13 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Buletin
18 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
18 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal