Pengacara Tom Lembong soal Hasil Vonis: Ini Peradilan Sesat!

Dwi Narto
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa hasil vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong berasal dari peradilan sesat dalam tayangan Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025). (foto: screenshot)

Ari menyatakan persidangan telah membuktikan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat dan tidak melakukan pelanggaran hukum, baik secara administratif maupun substansi lainnya.

“Sudah jelas Pak Tom tidak terbukti bersalah. Bahkan hitungan BPKP yang dijadikan dasar dalam kasus ini pun terbukti keliru dan ngawur. Fakta-fakta itu sudah terang benderang dalam persidangan,” tegasnya.

Ia juga menyebut telah menyerahkan daftar keganjilan dalam proses persidangan kepada majelis hakim sejak awal. "Dan dalam putusannya, hakim menyadari hal itu," lanjutnya.

Ari mengatakan Tom Lembong telah menyampaikan bahwa tugas tim kuasa hukum sudah selesai dan ia merasa bangga serta lega.

“Bagi Tom, yang penting adalah bahwa di persidangan ini, kami telah membuktikan tidak ada perbuatan melawan hukum. Bahkan tuduhan pelanggaran administratif pun tidak terbukti. Ini semua adalah fakta persidangan yang terdokumentasi dengan baik, direkam oleh berbagai pihak,” jelasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
5 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
2 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal