Pengacara Tom Lembong soal Hasil Vonis: Ini Peradilan Sesat!

Dwi Narto
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa hasil vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong berasal dari peradilan sesat dalam tayangan Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025). (foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berasal dari peradilan sesat. Diketahui, bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.

Menurutnya, hal itu karena tidak ada hati nurani. Sebab, ia menilai seseorang yang belajar hukum akan paham terkait kasus yang menjerat Tom Lembong tidak sesuai.

"Kita berani katakan ini peradilan sesat. Sekarang dengan keputusan ini karena ini terbuka untuk umum, seorang yang belajar tidak hanya dgn ini (kepala) tapi juga dengan hati nuraninya bisa melihat putusan ini, kita bisa buktikan para tokoh-tokoh, aktivis yang benci korupsi, dalam kasus Tom Lembong membela Tom Lembong," ucap dia dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan dalam perkara yang tengah dihadapinya. Hal itu disampaikannya usai mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Hari ini kami ajukan banding. Tapi bagi Tom, setelah menyampaikan pledoi, ia merasa sudah menang, apapun hasilnya. Karena yang terpenting bukan soal hasil, tapi pembuktian di persidangan," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
22 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana

Nasional
3 bulan lalu

Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga

Buletin
3 bulan lalu

Tom Lembong Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Jokowi, Malah Jadi Timses Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal