JAKARTA, iNews.id - Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia berpandangan, proses hukum yang dijalani Tom digunakan untuk menjebak seseorang yang dari awal tidak memiliki niat jahat.
"Ketika begitu banyak pihak menyebut ada unsur kriminalisasi ini bukan tuduhan sembarangan. Yang saya maksud di sini hukum itu digunakan bukan untuk mencari kebenaran, tapi hukum itu digunakan untuk menjebak seseorang yang dari awal tidak punya niat jahat," ucap Anies dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?' di iNews, Selasa (22/7/2025).
Anies menambahkan, dalam hukum pidana, unsur paling mendasar adanya mens rea. Dalam perkara yang menjerat Tom Lembong, dia tidak menemukan hal tersebut, termasuk dalam putusan yang dibacakan hakim.
"Nah, dalam perkara ini, bahkan dalam putusan hakim pun dikatakan tidak ditemukan mens rea dari Tom Lembong," kata dia.
Tidak hanya itu, Anies juga menyebut Tom Lembong tidak memiliki motif untuk memperkaya diri, tidak mencari keuntungan pribadi, tidak menerima aliran dana, dan tidak pernah berhubungan dengan pelaku usaha yang dituduhkan, dan tidak ada niat untuk merugikan keuangan negara.
"Pertanyaannya kemudian, lalu apa yang sebenarnya menjadi kriminal? Tom Lembong menjalankan tugasnya sebagai menteri, bertanggung jawab pada sektor perdagangan, sebagai pembantu presiden," ucapnya.