Pengacara: Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jadi Mendag, Tindakannya Diafirmasi

Ari Sandita Murti
Pengacara mengklaim Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi semasa menjabat sebagai mendag. Tindakan Tom diafirmasi Jokowi selaku atasannya saat itu. (Foto: MPI)

"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari delapan perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa  dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.

Zaid menerangkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan penghitungan kerugian oleh auditor negara. Dia menegaskan impor gula yang dilakukan kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara untuk kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana.

"Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya termohon (Kejagung) memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum: Tak Boleh Atas Namakan Saya!

22 jam lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal