Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi impor gula.

"Menyatakan dan menetapkan penetapan persangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024).

Ari Yusuf meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

"Memerintahkan Termohon (Kejagung RI) demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus," tutur Ari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
14 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
15 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal