Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi impor gula.

"Menyatakan dan menetapkan penetapan persangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024).

Ari Yusuf meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

"Memerintahkan Termohon (Kejagung RI) demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus," tutur Ari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Megapolitan
11 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
12 jam lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
7 jam lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Nasional
12 jam lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal