Pengacara: Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jadi Mendag, Tindakannya Diafirmasi

Ari Sandita Murti
Pengacara mengklaim Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi semasa menjabat sebagai mendag. Tindakan Tom diafirmasi Jokowi selaku atasannya saat itu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku tidak pernah ditegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat sebagai menteri perdagangan (mendag). Setiap tindakan yang dilakukan diafirmasi oleh Jokowi selaku atasannya saat itu.

"Faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon (Tom Lembong) tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu. Dengan demikian tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon," ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2034).

Dia menekankan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula tak didasarkan atas dua alat bukti. Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

Dia menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui impor gula. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan sesuai aturan.

Kejagung, kata dia, juga tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejatinya, Kejagung menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news