Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa Jampidsus, Krisna membantah proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki dan kawan-kawan senilai 1 juta Dolar AS. Dia menegaskan sekali lagi Djoko Tjandra baru memberikan 500 Dolar AS.
“Tidak ada itu, hanya 500 Dolar AS yang disebut sebagai upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak Jaringan untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra,” kata Krisna.
Krisna menambahkan, pada Maret 2020, Anita bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur tidak dengan tim konsultan hukum tersebut. Di sana Anita membahas soal peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra.
“Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim membicarakan PK,” ucapnya.