JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya, Rachmad, dan Anita Kolopaking membentuk tim sebagai konsultan hukum dan mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra berupa pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra membutuhkan fatwa MA agar dirinya tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Sebelum mengajukan proposal pada November 2019, mereka membentuk tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah,” kata Krisna usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya disebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra. Sebagai konsultan hukum, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar 1 juta Dolar Amerika Serikat.
Namun, Djoko Tjandra disebut baru memberikan 500 Dolar AS. Setelah diberikan 500 Dolar AS Pinangki dan kawan-kawan kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.
“Proposal itu dilihat pada Desember 2019 namun tidak diterima Djoko Tjandra. Di-capture itu proposal dengan keterangan "no deal", dikirim ke mereka,” ucapnya.