Pengadilan di Indonesia Jatuhkan 47 Vonis Mati Sepanjang 2017

Antara
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Vonis hukuman mati di Indonesia pada tahun lalu dilaporkan mengalami penurunan. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa pengadilan di Indonesia hanya menjatuhkan 47 vonis hukuman mati sepanjang 2017.

"Jumlah ini menurun dibandingkan pada tahun 2016 yang berjumlah 60 terpidana mati," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dia menuturkan, dari seluruh vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia pada 2017, sebanyak 33 di antaranya diterapkan untuk kasus narkoba, sedangkan 14 lainnya untuk kasus pembunuhan. Sepuluh vonis mati pada tahun itu dikenakan kepada warga negara asing (WNA).

"Hingga akhir 2017, terdapat total 262 orang terpidana menunggu waktu eksekusi," ujar Usman.

Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan, pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika itu hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati tersebut.

Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia (WNI) dan tiga WNA. Mereka adalah Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Sementara, sepuluh terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kemudian, pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekusi mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
17 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
24 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
26 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal