Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham menjadi lima tahun penjara. Putusan tersebut merupakan jawaban atas banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut," demikian bunyi putusan banding dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Putusan dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa (9/7/2019) menyatakan, mantan menteri sosial itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dalam tingkat banding ini diketuai I Nyoman Sutama, serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Tidak hanya itu, politikus Partai Golkar ini harus membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur majelis hakim dalam putusannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Idrus dinilai hakim telah terbukti telah menerima uang Rp2,25 miliar dari Kotjo terkait memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Hakim menyatakan Idrus telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Nasional
3 bulan lalu

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara

Nasional
9 bulan lalu

Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Nasional
9 bulan lalu

Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal