Pengawal KPK Diduga Terima Duit Rp300.000 dari Idrus Marham

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marwan, mantan pegawai mereka, menerima sejumlah uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Idrus Marham. Marwan telah diberhentikan secara tidak hormat.

"Diduga (menerima) Rp300.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, Pengawasan Internal (PI) KPK menyimpulkan Marwan telah melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi. KPK menegaskan, mereka telah mengetahui praktik pemberian uang tersebut sebelum Ombudsman.

"Hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.

Ombudsman RI menemukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham yang melakukan izin berobat di luar tahanan. Idrus tidak mengenakan rompi tahanan warna oranye saat berobat ke RS MMC. Tangan politisi partai Golkar itu juga tidak dalam keadaan tidak diborgol.

Bahkan, Idrus yang berstatus tahanan KPK juga menggunakan ponsel. Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

10 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

2 hari lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal