Pengawal KPK Diduga Terima Duit Rp300.000 dari Idrus Marham

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marwan, mantan pegawai mereka, menerima sejumlah uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Idrus Marham. Marwan telah diberhentikan secara tidak hormat.

"Diduga (menerima) Rp300.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, Pengawasan Internal (PI) KPK menyimpulkan Marwan telah melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi. KPK menegaskan, mereka telah mengetahui praktik pemberian uang tersebut sebelum Ombudsman.

"Hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.

Ombudsman RI menemukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham yang melakukan izin berobat di luar tahanan. Idrus tidak mengenakan rompi tahanan warna oranye saat berobat ke RS MMC. Tangan politisi partai Golkar itu juga tidak dalam keadaan tidak diborgol.

Bahkan, Idrus yang berstatus tahanan KPK juga menggunakan ponsel. Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
16 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
8 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
16 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal