KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Okezone
Ilma De Sabrini
Tahanan kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal Idrus Marham. Keputusan diambil setelah Direktorat Pengawas Internal (PI) melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut terkait dugaan 'pelesiran' atau pelanggaran saat mengawal Idrus Marham berobat di RS MMC pda 21 Juni 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, petugas tersebut berinisial M. Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran saat mengawal mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu.

"Pimpinan memutuskan Sdr. M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Febri menuturkan, Direktorat PI KPK memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan menelusuri informasi terkait dugaan 'pelesiran' Idrus Marham. Selain itu juga, Direktorat PI mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan KPK.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
1 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
1 hari lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
1 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal