Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019) melanjutkan sidang perkara proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sidang tersebut menghadirkan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Sidang dengan terdakwa Sofyan Basir kali ini merupakan yang kedua. Sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya, sidang pukul 10.00 WIB seperti biasa," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Dia mengatakan, agenda persidangan hari ini, yaitu pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa pada sidang pekan lalu. "Acaranya tanggapan atas eksepsi," imbuhnya.

Sofyan Basir didakwa melakukan permufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga memfasilitasi mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.

Jaksa menduga Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
1 bulan lalu

Pemeriksaan Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Ditunda Sepekan karena Sakit 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal