Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - PengadilanTipikor Jakarta, Senin (1/7/2019) melanjutkan sidang perkara proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sidang tersebut menghadirkan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Sidang dengan terdakwa Sofyan Basir kali ini merupakan yang kedua. Sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya, sidang pukul 10.00 WIB seperti biasa," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Dia mengatakan, agenda persidangan hari ini, yaitu pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa pada sidang pekan lalu. "Acaranya tanggapan atas eksepsi," imbuhnya.

Sofyan Basir didakwa melakukan permufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga memfasilitasi mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.

Jaksa menduga Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

1 bulan lalu

Pramono Tegaskan Polusi Jakarta Disebabkan Banyak Faktor, Singgung Dampak PLTU

2 bulan lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

3 bulan lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal