Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Bowo Sidik Besok

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus suap dan gratifikasi 400.000 amplop anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas kasus suap dan gratifikasi 400.000 amplop anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rencananya sidang perdana tersebut digelar Rabu (14/8/2019) pagi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan terhadap Bowo Sidik oleh JPU.

"Sesuai agenda dari pengadilan, persidangan perdana besok," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (13/8/2019).

KPK menduga Bowo menerima fee (jatah suap) dari PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) sebanyak enam kali berjumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika. Uang itu diubah menjadi pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Sebagian uang diterima Bowo melalui Indung.

Seluruh uang Rp8 miliar yang diamankan KPK itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Dapil Jawa Tengah II, terkait posisinya sebagai caleg DPR Pemilu 2019.

Diduga sumber duit gratifikasi Bowo didapat dari pengurusan DAK dan bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
6 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
7 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal