Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

Jonathan Simanjuntak
Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka usai mengintip dan merekam seorang mahasiswi mandi. Dia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejat itu.

"Baru sekali (mengintip dan merekam mandi)," kata Azwindar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Azwindar juga menyesali perbuatannya. Dia mengaku khilaf. 

"Khilaf, Pak," tutur dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tersangka merekam korban menggunakan handphone selama 8 detik. 

"Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik menggunakan handphone pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perbuatan tersangka bermula saat mendengar korban mandi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal