Tampang Dokter PPDS UI Cabul yang Rekam Mahasiswi Mandi

Jonathan Simanjuntak
Tampang dokter PPDS UI yang cabul saat ditampilkan dalam press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam seorang mahasiswi mandi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Azwindar ditampilkan dalam press conference di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025). Ia tampak memakai kaos oranye tersangka sambil menunduk dan terdiam.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menjelaskan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski begitu, pelaku mengaku tidak mengenal korban.

"Pelaku merekam korban selama durasi delapan detik," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internet
12 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
12 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Megapolitan
30 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Nasional
2 bulan lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
2 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal