Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

Jonathan Simanjuntak
Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Setelah itu, kata Firdaus, tersangka mengambil HP lalu merekam korban.

"Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil handphone, memanjat dan merekam korban," jelasnya.

Firdaus menjelaskan, korban lantas menyadari aksi pelaku. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya.

"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Fakta Baru Kematian Dokter PPDS Anestesi FK USU Terungkap

8 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi FK USU dr Josapat Bima Sakti Sitepu Meninggal Dunia

19 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

19 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal