Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

Jonathan Simanjuntak
Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perbuatan tersangka bermula saat mendengar korban mandi.

Setelah itu, kata Firdaus, tersangka mengambil HP lalu merekam korban.

"Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil handphone, memanjat dan merekam korban," jelasnya.

Firdaus menjelaskan, korban lantas menyadari aksi pelaku. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya.

"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Sumpah Pemuda 2025, Generasi Muda Aceh Gaungkan Semangat Lawan Narkoba

Nasional
32 menit lalu

BGN Ungkap Prabowo Hitung Anggaran per Porsi MBG, Rp10.000 Bisa Pakai Ayam dan Telur

Nasional
51 menit lalu

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Surya Paloh, Ini yang Dibahas

Nasional
18 jam lalu

Dokter Tifa bakal Rilis Buku Jokowi's Dark Life, Bahas Masa Lalu hingga Silsilah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal