Pengamat : Kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Bisa Diterima Publik dengan Baik

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa).

Di samping itu, sebagaimana disampaikan  Airlangga, pemerintah juga telah menyiapkan program Bantuan Tunai-Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan 2022 (BT-PKLWN) 2022 senilai Rp 600 ribu per orang untuk sekitar 2,76 juta penerima.

Menurut Jayadi, Airlangga Hartarto juga mampu memerankan semua fungsinya dengan sangat baik. 

Selain faktor latar belakang dan pengalaman sebagai pengusaha dan teknokrat ekonomi, Akhmad Jayadi, menilai Airlangga  bisa menjalankan semua amanah itu karena dukungan sosoknya sebagai petinggi partai.

"Salah satu yang berpengaruh adalah Airlangga juga Ketum Golkar, partai tiga besar, sehingga mampu memberikan pengaruh dalam menjalankan program-program kemenko perekonomian dan di bawahnya dengan baik," kata Jayadi.

Jayadi beranggapan, bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu untuk 2,76 juta PKLWN sangat tepat. 

"Nah, untuk perluasan penerima yakni nelayan ini sudah bagus. Karena mungkin akan bisa mengurangi biaya produksi nelayan, untuk beli bahan bakar. Bantuan ini akan lebih bagus jika diperluas lagi untuk pelaku-pelaku ekonomi di sektor lain yang juga terdampak pandemi," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Airlangga Ungkap Rencana RI Impor Minyak dari AS dan Venezuela

Buletin
3 hari lalu

Pemerintah Pastikan Komponen THR ASN, TNI-Polri Dibayar Penuh

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
5 hari lalu

Menko Airlangga Soroti Lonjakan Harga Minyak hingga Pangan Imbas Perang AS-Israel Vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal