JAKARTA, iNews.id – Pengamat politik Adi Prayitno menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi tidak terlalu memperdebatkan hasil dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hasil yang terdapat di Situng tidak bisa dijadikan acuan hasil resmi pemilu.
“Situng tidak perlu didebatkan berlarut-larut karena dalam Undang-Undang Pemilu, bukan Situng yang dijadikan acuan untuk melihat Jokowi atau Prabowo yang menang, melainkan hitung manual,” kata Adi di Jakarta, Kamis (21/6/2019).
Direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menyayangkan kecenderungan para saksi maupun ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi menyerang KPU dengan mempersoalkan perolehan hasil hitung cepat (quick count), Situng, dan hasil manual (real count). “Seakan-akan itu untuk membangun kecurangan yang sistematis, ada kesamaan pola pikir dari quick count, Situng, dan real count,” ujarnya.
Menurut dia, kubu 02 semestinya fokus membedah hitung manual KPU. Dari situ, akan diketahui apa saja yang dianggap merugikan Prabowo-Sandi. “Apakah suara Prabowo hilang banyak, puluhan juta, sehingga kalah telak?” ucap Adi.
Pada sidang lanjutan sengketa pilpres di MK, kemarin siang, KPU menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli untuk menjawab tudingan kubu Prabowo-Sandi soal kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Situng.