Pengamat Nilai Percuma Situng KPU Diperdebatkan Berlarut-larut di MK

Antara
Ahli dari pihak termohon (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, menunjukkan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pengamat politik Adi Prayitno menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi tidak terlalu memperdebatkan hasil dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hasil yang terdapat di Situng tidak bisa dijadikan acuan hasil resmi pemilu.

“Situng tidak perlu didebatkan berlarut-larut karena dalam Undang-Undang Pemilu, bukan Situng yang dijadikan acuan untuk melihat Jokowi atau Prabowo yang menang, melainkan hitung manual,” kata Adi di Jakarta, Kamis (21/6/2019).

Direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menyayangkan kecenderungan para saksi maupun ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi menyerang KPU dengan mempersoalkan perolehan hasil hitung cepat (quick count), Situng, dan hasil manual (real count). “Seakan-akan itu untuk membangun kecurangan yang sistematis, ada kesamaan pola pikir dari quick count, Situng, dan real count,” ujarnya.

Menurut dia, kubu 02 semestinya fokus membedah hitung manual KPU. Dari situ, akan diketahui apa saja yang dianggap merugikan Prabowo-Sandi. “Apakah suara Prabowo hilang banyak, puluhan juta, sehingga kalah telak?” ucap Adi.

Pada sidang lanjutan sengketa pilpres di MK, kemarin siang, KPU menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli untuk menjawab tudingan kubu Prabowo-Sandi soal kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Situng.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
11 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
12 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
13 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal