Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Maria Christina Malau
Putusan MK yang mengharuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 dinilai berpotensi menimbulkan kompleksitas baru dalam dinamika politik RI. (iNews)

Diketahui, MK sebelumnya memutuskan dua tahapan pemilu. Pertama, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Kedua, pemilu serentak lokal yang dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelahnya, untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyampaikan lima alasan mengapa pemilu serentak lima kotak bertentangan dengan UUD. Alasan tersebut antara lain, desain keserentakan pemilu lima kotak menumpuk beban penyelenggara, yang berpengaruh pada kualitas pemilu. Selain itu, terdapat kekosongan masa kerja penyelenggara pemilu setelah tahapan selesai, yang menjadikan proses tidak efisien dan tidak efektif.

Alasan lainnya ketidakmampuan partai politik dalam merekrut anggota legislatif, presiden/wakil presiden, serta kepala daerah secara berdekatan; tenggelamnya isu daerah di tengah isu nasional; dan kejenuhan pemilih akibat waktu pemilu dan pilkada yang terlalu dekat.

Sementara Ketua DPR, Puan Maharani sebelumnya menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menyebut, semua partai telah sepakat pemilu digelar sekali dalam lima tahun. 

"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7/2025).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

Nasional
5 bulan lalu

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

Nasional
5 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

Nasional
5 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal