JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.
Managing Partner Badranaya Partnership dan Mitra Jakarta dan Paris di Indonesian American Lawyers Association, Bhirawa J Arifi, mengatakan putusan ini melukai kepercayaan masyarakat terhadap MK. Menurutnya, Anwar Usman seharusnya bisa merawat derajat dan martabat MK sebagai garda terdepan penjaga konstitusi dan demokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat akan institusi penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.
Bhirawa mengatakan, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tertanggal 3 November 2023 menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 009/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Hal ini tentunya sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK, terutama ketika pelanggaran kode etik berat tersebut dilakukan oleh Ketua MK sebagai pimpinan tertinggi lembaga,” ujarnya kepada iNews.id, Senin (13/11/2023).
Menurut Bhirawa, salah satu bentuk konflik kepentingan Anwar Usman yang disebutkan dalam Putusan MKMK adalah Permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.
Lebih lanjut, permohonan uji materi Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama Gibran, juga dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Kaesang Pangarep, yang merupakan adik kandung Gibran, anak bungsu Presiden Jokowi, dan keponakan Anwar Usman telah diangkat sebagai Ketua Umum PSI.