Bhirawa mengatakan Anwar Usman tidak menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya memiliki benturan kepentingan dalam pemeriksaan perkara karena memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep. Anwar juga tidak mengundurkan diri dari semua perkara Permohonan uji materi dimaksud.
“Dengan kondisi ini, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman secara jelas melanggar prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan sebagai hakim konstitusi,” katanya.
Bhirawa menyayangkan tidak ada satu pun bentuk klarifikasi atau pertanggungjawaban dari pihak-pihak dalam Putusan MKMK yang memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Anwar Usman, khususnya oleh presiden, Gibran selaku wali kota Solo dan cawapres Prabowo, serta Kaesang selaku Ketua Umum PSI.
“Padahal putusan yang diperiksa dan diputus oleh Anwar Usman berkaitan langsung dan erat dengan kepentingan keluarga besar Presiden Joko Widodo, Gibran, dan Kaesang Pangarep,” ujarnya.