Dia mewanti-wanti apabila putusan MA itu benar untuk meloloskan Kaesang, maka muruah MA akan anjlok seperti MK. Kepercayaan publik pun dipertaruhkan.
"Pasti (muruah) MA akan dianggap sebagai alat kekuasaan. Itu akan mempertaruhkan kepercayaan publik," katanya.
Sebagai informasi, putusan bernomor 23 P/HUM/2024. MA meminta Pasal 4 ayat (1) huruf d pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran dicabut.