"Standarisasi juga pada pembinaan alutsista agar siap siaga 24 jam untuk dikerahkan. Penggelaran alutsista TNI memang menjadi perhatian utama di dalam implementasi Network Warfare Centric sebagaimana kebijakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto," ujarnya.
Mengenai implementasi ASEAN Political-Security Community (APSC) untuk seluruh negara anggota ASEAN, Nuning menuturkan, Wakil Panglima TNI dapat juga melaksanakan pembinaan kekuatan TNI memenuhi standar kualifikasi kerja sama internasional.
Kemampuan operasional dan diplomasi TNI dalam berbagai operasi militer di bawah bendera ASEAN dan PBB juga menjadi tanggung jawab Wakil Panglima TNI.
"Kemampuan pada tataran internasional ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kepemimpinan Indonesia di ASEAN. Banyak kalangan pakar militer dunia menilai pentingnya kemampuan TNI untuk memimpin angkatan bersenjata di kawasan dalam operasi perdamaian dunia," tutur Nuning.
Sebelumnya, pada Pasal 13 ayat satu huruf a Perpres Nomor 66/2019 itu dikatakan, unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas panglima dan wakil panglima. Dalam lampiran perpres itu pun dinyatakan, kedua jabatan pucuk Mabes TNI tersebut diisi oleh perwira tinggi (pati) berpangkat bintang empat (jenderal/laksamana/marsekal).